Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Dikecam Dunia, Brunei Tunda Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT

Senin, 06 Mei 2019 - 08:33:00 WIB
Dikecam Dunia, Brunei Tunda Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. (FOTO: AFP/Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Brunei Darussalam melakukan moratorium atau penangguhan hukuman mati bagi kaum lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Hal ini dilakukan setelah kebijakan hukuman mati bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam itu dikecam.

Pengumuman itu disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadan, Minggu (5/5).

Langkah tersebut diumumkan menyusul kecaman luas dan protes terhadap pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO).

Undang-undang itu mencakup hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan perzinahan, termasuk hukuman mati dengan rajam terhadap pelaku seks sesama jenis.

"Saya menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud. Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran," kata Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato yang disiarkan televisi setempat, seperti dilaporkan BBC, Senin (6/5/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut