Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT
JENEWA, iNews.id - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mendesak pemerintah Brunei Darussalam agar berhenti merevisi hukum pidana yang akan diberlakukan pada Rabu (3/4). Brunei memutuskan akan menghukum rajam sampai mati terhadap kaum LGBT.
Dia mengatakan hukuman mati berdasar undang-undang baru itu kejam dan tidak manusiawi, serta melanggar hukum hak asasi internasional.
Dilaporkan VOA, Selasa (2/4/2019), brosur wisata Brunei menggambarkan negara itu sebagai surga ketenangan. Mungkin itu merupakan kondisi Brunei ketika negara berasaskan Islam tersebut tidak mengeksekusi siapa pun sejak 1957.
Namun, keputusan baru-baru ini untuk memberlakukan hukuman mati -termasuk rajam- memicu kemarahan internasional.
Berdasar undang-undang yang diperbarui, orang akan dieksekusi karena pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, hubungan homoseksual, perampokan, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.