Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Sniper Pasukan Kamboja Bidik Perwira Angkatan Laut Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Khianati Prinsip Kebebasan yang Dianut, Facebook Blokir Grup Prodemokrasi Thailand

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:34:00 WIB
Khianati Prinsip Kebebasan yang Dianut, Facebook Blokir Grup Prodemokrasi Thailand
Laman Facebook. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Grup baru yang dibentuk Pavin dengan nama yang sama, kini telah memiliki lebih dari 455.000 anggota. Sementara, Facebook menyatakan rencananya untuk menggugat Pemerintah Thailand ke ranah hukum setelah “dipaksa” memblokir akses ke grup tersebut.

“Permintaan (pemblokiran oleh pemerintah) seperti ini sangat berat, melanggar hukum hak asasi manusia internasional, dan memiliki efek mengerikan pada kemampuan orang untuk mengekspresikan diri,” ungkap juru bicara Facebook, Selasa (25/8/2020).

“Kami bekerja untuk melindungi dan membela hak-hak semua pengguna internet dan bersiap untuk secara hukum menentang permintaan ini,” klaimnya.

Salah satu undang-undang di Thailand melarang pencemaran nama baik raja. Pelanggar aturan itu diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. UU itu juga sering kali dijadikan sebagai dasar oleh pemerintah untuk meminta pemblokiran atau penghapusan konten-konten gerakan politik di platform media sosial tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut