Khianati Prinsip Kebebasan yang Dianut, Facebook Blokir Grup Prodemokrasi Thailand
Grup baru yang dibentuk Pavin dengan nama yang sama, kini telah memiliki lebih dari 455.000 anggota. Sementara, Facebook menyatakan rencananya untuk menggugat Pemerintah Thailand ke ranah hukum setelah “dipaksa” memblokir akses ke grup tersebut.
“Permintaan (pemblokiran oleh pemerintah) seperti ini sangat berat, melanggar hukum hak asasi manusia internasional, dan memiliki efek mengerikan pada kemampuan orang untuk mengekspresikan diri,” ungkap juru bicara Facebook, Selasa (25/8/2020).
“Kami bekerja untuk melindungi dan membela hak-hak semua pengguna internet dan bersiap untuk secara hukum menentang permintaan ini,” klaimnya.
Salah satu undang-undang di Thailand melarang pencemaran nama baik raja. Pelanggar aturan itu diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. UU itu juga sering kali dijadikan sebagai dasar oleh pemerintah untuk meminta pemblokiran atau penghapusan konten-konten gerakan politik di platform media sosial tersebut.
Editor: Ahmad Islamy Jamil