TOKYO, iNews.id - Pembelot Korea Utara (Korut) yang kini tinggal di Jepang, Kamis (14/10/2021), menggugat pemerintah terkait program repatriasi atau pemulangan. Mereka menyebut program itu sebagai bentuk penculikan yang dilakukan negara.
Mereka secara simbolik memanggil Kim Jong Un selaku pemimpin Korut untuk hadir di Pengadilan Distrik Tokyo.
Kekejaman RSF di El-Fasher: Ratusan Mayat Warga Sipil Dikubur di Kuburan Massal, Lainnya Dibakar
Gugatan ini merupakan upaya pelapor untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Korut atas skema yang menyebabkan lebih dari 90.000 orang pulang kembali ke Korut dari Jepang antara tahun 1959 hingga 1984. Program tersebut sebenarnya menargetkan warga Korea namun pasangan mereka berkewarganegaraan Jepang juga ikut pulang dengan iming-iming propaganda fantastis yang disebut sebagai 'surga di Bumi'.
Lima orang yang mengikuti repatriasi itu membelot dan kembali ke Jepang. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Tokyo, masing-masing menuntut ganti rugi 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar kepada pemerintahan Korut.
Kim Jong Un Bersedia Sambungkan Kembali Saluran Telepon Korut-Korsel
Mereka menuduh pemerintah menipu para penggugat dengan iklan palsu sehingga mau pulang ke Korut, menikmati hak asasi manusia (HAM) yang pada umumnya tidak mungkin terwujud.
Karena Jepang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut, Kim Jong Un dipanggil sebagai kepala pemerintahan.
Aturan Baru, Warga Korea Utara Dilarang Bahas Berat Badan Kim Jong Un
"Kami mengira Korea Utara tak akan menerima keputusan atau membayar ganti rugi. Kami berharap Pemerintah Jepang bisa bernegosiasi dengan Korea Utara jika pengadilan memenangkan penggugat," kata pengacara penggugat, Kenji Fukuda, dikutip dari AFP.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku