Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Kim Jong Un Perintahkan Eksekusi 2 Orang serta Lockdown Pyongyang terkait Covid-19

Sabtu, 28 November 2020 - 10:19:00 WIB
Kim Jong Un Perintahkan Eksekusi 2 Orang serta Lockdown Pyongyang terkait Covid-19
Kim Jong Un dilaporkan memerintahkan eksekusi terhadap dua orang serta memberlakukan lockdown di Pyongyang terkait Covid-19 (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dilaporkan memerintahkan eksekusi terhadap dua orang terkait upaya pencegahan Covid-19. Bukan hanya itu, Kim juga melarang penangkapan ikan di laut serta memberlakukan lockdown di Ibu Kota Pyongyang.

Dalam laporan badan intelijen nasional Korea Selatan (NIS) kepada parlemen disebutkan, Kim menunjukkan kemarahan serta mengambil tindakan yang tidak rasional terkait pandemi serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Salah satu anggota parlemen Ha Tae Keung, mengutip laporan NIS, sebagaimana dilaporkan kembali Associated Press, Sabtu (28/11/2020), mengatakan Korut mengeksekusi pengusaha money changer di Pyongyang bulan lalu. Dia dianggap bertanggung jawab atas anjloknya nilai tukar mata uang Korut.

Selain itu Korut juga mengeksekusi seorang pejabat penting pada Agustus karena melanggar peraturan pemerintah yang membatasi masuknya barang dari luar negeri. Identitas kedua orang yang dieksekusi itu tidak disebutkan.

Ha melanjutkan, Korut baru-baru ini juga memberlakukan lockdown di Pyongyang serta Provinsi Jagang. Lockdown diberlakukan bukan karena adanya kasus positif, namun terkait temuan barang-barang ilegal termasuk uang asing yang dibawa dari luar negeri. Uang itu dikhawatirkan membawa virus dari luar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut