Kisah Pria AS yang Dieksekusi di Kursi Listrik karena Bunuh Perempuan
TENNESSEE, iNews.id - Otoritas di Tennessee, Amerika Serikat, menghukum mati pria berusia 61 tahun dengan cara disetrum di kursi listrik.
David Earl Miller bersalah dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap perempuan muda yang mengalami keterberlakangan mental 36 tahun lalu.
Dia dieksekusi pada Kamis (6/12/2018) pukul 19.25 waktu setempat di penjara dengan tingkat pengamanan tinggi Nashville.
Miller merupakan pria kedua di AS yang dihukum mati menggunakan kursi listrik dalam kurun sebulan terakhir. Hukuman mati menggunakan kursi listrik sempat dihentikan di Tennessee pada 2013.
Masa lalu dan kehidupan Miller diketahui kelam dan keras. Dia kerap mengalami kekerasan fisik dan seksual sewaktu kecil. Para 1980-an dia hidup berpindah mengharap belas kasih orang lain, sampai seorang pendeta Tennessee memberinya tempat tinggal dengan imbalan seks.