Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Laporan PBB Ungkap Warga Korea Utara Nonton Drama Korea Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pria AS yang Dieksekusi di Kursi Listrik karena Bunuh Perempuan

Jumat, 07 Desember 2018 - 13:03:00 WIB
Kisah Pria AS yang Dieksekusi di Kursi Listrik karena Bunuh Perempuan
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

TENNESSEE, iNews.id - Otoritas di Tennessee, Amerika Serikat, menghukum mati pria berusia 61 tahun dengan cara disetrum di kursi listrik.

David Earl Miller bersalah dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap perempuan muda yang mengalami keterberlakangan mental 36 tahun lalu.

Dia dieksekusi pada Kamis (6/12/2018) pukul 19.25 waktu setempat di penjara dengan tingkat pengamanan tinggi Nashville.

Miller merupakan pria kedua di AS yang dihukum mati menggunakan kursi listrik dalam kurun sebulan terakhir. Hukuman mati menggunakan kursi listrik sempat dihentikan di Tennessee pada 2013.

Masa lalu dan kehidupan Miller diketahui kelam dan keras. Dia kerap mengalami kekerasan fisik dan seksual sewaktu kecil. Para 1980-an dia hidup berpindah mengharap belas kasih orang lain, sampai seorang pendeta Tennessee memberinya tempat tinggal dengan imbalan seks.

Seorang psikolog menggambarkan Miller sebagai pria yang suka mengamuk.

Sementara kasus pembunuhan ini terjadi pada 20 Mei 1981. Dia marah saat kencan dengan Lee Standifer, perempuan 23 tahun yang mengalami gangguan kejiwaan.

Miller memukuli dan menikam Standifer hingga tewas lalu meninggalkan jenazahnya di hutan dekat rumah pendeta.

Dia lalu dijatuhi hukuman mati pada 1982. Pengajuan bandingnya beberapa kali ditolak termasuk oleh Mahkamah Agung pada 1987.

Namun pelaksanaan eksekusi beberapa kali ditunda setelah otoritas Tennessee menunda pelaksanaan hukuman mati terkait kontroversi penggunaan bahan kimia dalam suntikan.

Tetapi negara bagian baru-baru ini melanjutkan eksekusi pada tahun ini menggunakan kursi listrik.

Mahkamah Agung AS juga menolak memberikan penundaan eksekusi bagi Miller di menit-menit terakhir.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut