KJRI Hong Kong Pastikan TKI Dianiaya Majikan Dapatkan Haknya
HONG KONG, iNews.id - Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong Tri Tharyat mengutuk penganiayaan yang dilakukan majikan berusia 79 tahun terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI). Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan itu diunggah di akun Facebook Time News International pada Rabu 28 Februari 2018 malam.
"Saya mengutuk keras tindakan yang tidak perlu dan tidak dapat ditoleransi oleh majikan pekerja rumah tangga Indonesia yang videonya menjadi viral ini," kata Tri, dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Jumat (2/3/2018).
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya, sehingga hak-hak perlindungan untuk korban dipenuhi.
Tri mengatakan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan korban yang saat ini tinggal di penampungan sementara. Dia juga bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.
Seperti diketahui, pelaku dijemput oleh satuan kejahatan siber kepolisian Hong Kong pada Kamis 1 Maret 2018 malam, setelah petugas menelusuri video yang diunggah di Facebook. Dia dijerat dengan pasal kejahatan intimidasi terhadap korban.