Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Video Maia Estianty Santai Hadapi Turbulensi Pesawat, Netizen: Ratu Terakhir!
Advertisement . Scroll to see content

KJRI Hong Kong Pastikan TKI Dianiaya Majikan Dapatkan Haknya

Jumat, 02 Maret 2018 - 19:55:00 WIB
KJRI Hong Kong Pastikan TKI Dianiaya Majikan Dapatkan Haknya
Majikan aniaya TKI di Hong Kong (Facebook/Time News International)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong Tri Tharyat mengutuk penganiayaan yang dilakukan majikan berusia 79 tahun terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI). Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan itu diunggah di akun Facebook Time News International pada Rabu 28 Februari 2018 malam.

"Saya mengutuk keras tindakan yang tidak perlu dan tidak dapat ditoleransi oleh majikan pekerja rumah tangga Indonesia yang videonya menjadi viral ini," kata Tri, dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Jumat (2/3/2018).

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya, sehingga hak-hak perlindungan untuk korban dipenuhi.

Tri mengatakan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan korban yang saat ini tinggal di penampungan sementara. Dia juga bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan kejadian serupa tak terulang lagi.

Seperti diketahui, pelaku dijemput oleh satuan kejahatan siber kepolisian Hong Kong pada Kamis 1 Maret 2018 malam, setelah petugas menelusuri video yang diunggah di Facebook. Dia dijerat dengan pasal kejahatan intimidasi terhadap korban.

Kepada petugas, pelaku mengaku tak ingat dengan apa yang sudah dilakukan. Bahkan dia merasa tak menganiaya asisten rumah tangganya. Laporan SCMP menyebut, pelaku sudah sejak lama menderita demensia atau kepikunan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan medis.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dibolehkan pulang pada Jumat pagi. Namun dia harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Demokrat, James To Kun, mengatakan, demensia tak serta merta membuat pelaku bebas dari jeratan tindak kriminal.

"Dari apa yang saya pahami, demensia dalam arti medis berarti mengalami kesulitan mengingat identitas, pastinya orang tertentu atau kejadian masa lalu. Demensia tidak bisa dijadikan pembelaan atas tuduhan penyerangan, karena pelaku tahu dia sedang menyerang seseorang," kata James.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut