Komite HAM PBB Soroti Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024
JENEWA, iNews.id – Dugaan intervensi politik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 mendapat sorotan dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komite HAM PBB). Isu tersebut dipertanyakan dalam sidang yang digelar oleh badan PBB itu di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Dalam dokumentasi video berjudul “4088th Meeting, 140th Session, Human Rights Committee (CCPR)” yang disiarkan lewat laman UN Web TV itu, salah satu anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada delegasi Indonesia. Pada mulanya, diplomat asal Senegal itu menanyakan situasi terkini tentang hak politik masyarakat Papua dan isu terorisme.
Begitu sampai pada menit ke-32 dalam rekaman video berdurasi hampir 3 jam itu, Ndiaye mulai membahas tentang Pilpres 2024 di Indonesia. Dia mempersoalkan putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres), sehingga memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kompetisi pilpres.
“Pada Februari 2024, Indonesia mengadakan pemilihan presiden. Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan (MK) pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan, sehingga putra presiden bisa ikut menjadi kandidat terdepan dalam pemilu,” kata Ndiaye.
“Upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi, termasuk presiden, tidak memberikan pengaruh berlebihan terhadap proses pemilu? Apakah tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya sudah diselidiki?” ujarnya mempertanyakan.
Mendapat pertanyaan seperti itu, delegasi Indonesia yang dipimpin Diretktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI, Tri Tharyat, memilih bungkam. Diplomat Indonesia lebih memilih untuk menjawab pertanyaan lainnya.
Isu dugaan ketidaknetralan Jokowi di Pilpres 2024 sudah menjadi gunjingan di dalam negeri, bahkan sejak beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Beberapa kalangan menilai kewibawaan negarawan Jokowi terindikasi runtuh sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi “karpet merah” bagi Gibran untuk maju bersama calon presiden yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Sekretaris Umum dan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI), Eddie B Siagian menuturkan, Jokowi tidak menunjukkan respons kenegarawanan karena tidak bersikap adil dan bijaksana saat putusan MK itu dinyatakan melanggar etika oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Atas putusan MKMK tersebut, Presiden Joko Widodo justru seperti meniadakan atau tutup mata telah membiarkan pro kontra di masyarakat, dan diperparah lagi dengan memberikan lampu hijau untuk membuka pintu kesempatan anaknya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden,” ujar Eddie saat membacakan pernyatan sikap di depan kampus UKI Salemba, Jakarta, pekan lalu.
Eddie melanjutkan, sikap tidak negarawan Jokowi kembali menguat saat menyatakan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak kepada salah satu pasangan capres dan cawapres.
Editor: Ahmad Islamy Jamil