Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, Arab Saudi Buka Lowongan untuk 31.000 Imam Masjid dan Muazin
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi Covid Membaik, Arab Saudi Izinkan Buka Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh di Masjidil Haram

Kamis, 02 Juni 2022 - 09:19:00 WIB
Kondisi Covid Membaik, Arab Saudi Izinkan Buka Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh di Masjidil Haram
Umat Islam bisa melaksanakan buka puasa sunah di Masjidil Haram seperti Senin Kamis dan Ayyamul Bidh mulai 2 Juni (Foto: SPA via Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MAKKAH, iNews.id - Umat Islam mulai Kamis (2/6/2022) bisa melaksanakan buka puasa sunah bersama di Masjidil Haram, Makkah, yakni Senin Kamis dan Ayyamul Bidh. Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci sudah mengeluarkan izin untuk buka puasa tersebut.

Pejabat Kepresidenan Dua Masjid Suci Muhammad Al Jabri mengatakan izin dikeluarkan untuk membagikan makanan berbuka puasa pada Senin dan Kamis setiap pekan serta pada Ayyamul Bidh setiap bulan. Ayyamul Bidh merupakan puasa sunah yang dilaksanakan di pertengahan bulan Hijriah yakni tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.

Umat Islam yang ingin menjamu juga diizinkan membagikan makanan berbuka puasa di mas'a yakni antara Bukit Safa dan Marwa.

Al Jabri mengatakan petugas akan mengatur dan memantau pembagian makanan buka kepada Muslim di Masjidil Haram.

“Ini sepenuhnya akan sesuai dengan standar kesehatan yang disetujui untuk pendistribusian makanan berbuka puasa serta untuk memastikan kualitas kurma dan kemasannya. Dipastikan semua kandungan sufra sudah masuk dalam daftar makanan yang diperbolehkan,” ujarnya, dikutip dari Saudi Gazette.

Puasa Senin Kamis dan Ayyamud Bidh merupakan ibadah rutin yang populer di kalangan umat Islam seluruh dunia. Selama pandemi Covid-19 atau sejak 2020, buka puasa bersama dihentikan oleh otoritas Dua Masjid Suci. Namun pada tahun ini, seiring membaiknya kondisi, buka puasa bersama, termasuk saat Ramadan, kembali dilakukan. Buka puasa bersama saat Ramadan di Masjid Nabawi, Madinah, juga sudah dibolehkan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut