Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?
Advertisement . Scroll to see content

Korea Selatan Ajukan RUU untuk Izinkan Praktik Aborsi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:13:00 WIB
Korea Selatan Ajukan RUU untuk Izinkan Praktik Aborsi
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, RUU itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, ungkap Kementerian Hukum Korsel lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Kendati demikian, usulan pemerintah itu dikritik oleh dua kubu yang mendukung dan menolak aborsi. Organisasi pembela hak perempuan di negeri ginseng menilai RUU tersebut masih menjatuhkan sanksi terhadap kaum hawa. Mereka menginginkan UU yang dibuat pemerintah harus fokus mengatur bagaimana prosedur aborsi dapat dilakukan dengan aman.

Sementara itu, Konferensi Uskup Katolik Korea mengeluarkan pernyataan yang menentang usulan undang-undang dari pemerintah. Organisasi itu mengatakan anak-anak harus dilindungi sejak masih dalam kandungan.

Tingkat kesuburan di Korea Selatan mencapai 1,1 kelahiran per satu orang perempuan, angka terendah jika dibandingkan dengan 198 negara di dunia. Menurut laporan PBB pada 2020, Korea Selatan juga memiliki angka kelahiran yang lebih rendah dari rata-rata dunia, yaitu 2,4.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut