Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Korea Tolak Permintaan AS Ekstradisi Operator Situs Porno Anak Terbesar di Dunia

Senin, 06 Juli 2020 - 18:02:00 WIB
Korea Tolak Permintaan AS Ekstradisi Operator Situs Porno Anak Terbesar di Dunia
Ilustrasi tahanan. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id – Pengadilan di Korea Selatan pada hari ini menolak permintaan ekstradisi oleh Amerika Serikat untuk seorang pria yang dihukum karena menjalankan salah satu situs pornografi anak terbesar di dunia. Pria itu bernama Son Jong Woo.

Son Jong Woo adalah operator situs porno gelap (dark web) yang berbasis di Korsel, “Welcome to Video”. Situs itu menjual konten-konten pornografi anak dengan uang digital di seluruh dunia.

Son Jong Woo dipidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Korea Selatan dan telah selesai menjalani hukuman 18 bulan penjara pada April lalu. Akan tetapi, pelaku tetap ditahan lantaran dia juga didakwa atas tuduhan federal AS di Washington DC. Di negeri Paman Sam itu, dia bisa menghadapi hukuman yang lebih lama.

Hukuman Son tersebut sangat kontras dengan pidana 15 tahun penjara yang diberikan kepada beberapa pengguna situs pornonya yang dihukum di AS. Hal itu lantas menuai seruan untuk mendukung hukum Korea Selatan agar lebih keras lagi dalam menindak pelaku pornografi anak.

Pengadilan Tinggi Seoul menolak permintaan ekstradisi AS terhadap Son. Lembaga itu menyatakan bahwa mengirim Son ke luar negeri dapat menghambat penyelidikan di Korea Selatan sendiri terhadap konten yang eksploitatif secara seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut