Korea Tolak Permintaan AS Ekstradisi Operator Situs Porno Anak Terbesar di Dunia
“Keputusan (menolak ekstradisi) itu seharusnya tidak ditafsirkan sebagai membebaskan pelaku,” ungkap Pengadilan Tinggi Seoul, seperti dikutip Kantor Berita Yonhap, Senin (6/7/2020).
Akan tetapi, masyarakat Korea Selatan justru merespons keputusan Pengadilan Tinggi Seoul itu dengan perasaan jijik. “Saya rasa, saya bisa mendengar sorak-sorai dari berbagai penjahat seks atas berita hari ini,” kata seorang pengguna Twitter.
“Korea Selatan harus menjadi satu-satunya negara yang membiarkan pelaku pelecehan seksual anak bebas,” cuit pemilik akun Twitter lainnya.
Departemen Kehakiman AS pada tahun lalu menyatakan, ada 338 orang yang terhubung ke situs “Welcome to Video” yang ditangkap di seluruh dunia, termasuk di Korea Selatan, AS, Kanada, Spanyol dan Brasil. Menurut lembaga tersebut, situs milik Son itu adalah pasar eksploitasi seksual anak terbesar berdasarkan volume konten. Situs itu mengandalkan mata uang kripto bitcoin untuk menjual akses ke 250.000 video porno anak.
“Welcome to Video” menjadi salah satu situs dark web pertama yang menghasilkan uang dari penjualan video eksploitasi anak dengan menggunakan bitcoin. Menurut Departemen Kehakiman AS, konten-konten di situs itu sudah diunduh lebih dari 1 juta kali.
Editor: Ahmad Islamy Jamil