Korsel Segera Sahkan Larangan Konsumsi Daging Anjing, Sanksi Berat Disiapkan
RUU yang diusulkan bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk melarang tindakan membiakkan, memotong, atau mendistribusikan daging anjing atau produk makanan yang terbuat dari anjing, sambil memaksa kementerian pertanian untuk mendukung transisi pekerjaan bagi orang-orang yang terlibat dalam industri ini.
Namun, prospek disetujuinya RUU tersebut tetap tidak jelas karena adanya perlawanan kuat dari peternak daging anjing, pemilik restoran, dan banyak orang lain yang telah membangun mata pencaharian mereka sepenuhnya di sekitar industri ini.
Advokat hewan mengecam kekejaman dalam mengonsumsi sahabat manusia, sementara yang lain mengklaim bahwa tradisi ini tidak berbeda dengan mengonsumsi daging sapi atau babi.
Para pendukung konsumsi daging anjing mengklaim bahwa larangan legal akan mencabut apa yang mereka sebut sebagai kedaulatan rakyat atas makanan, dan mengancam hak peternak anjing untuk hidup.
"Ini adalah tindakan yang keji untuk mencabut hak orang untuk makan. Daging anjing adalah daging yang paling banyak dikonsumsi di Korea Selatan," kata Ju Yeong-dong, salah satu pendukung konsumsi daging anjing.