Korupsi, Hukuman Presiden Wanita Pertama Korsel Ditambah Jadi 32 Tahun
SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun Hye kembali divonis hukuman penjara di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dia mendapat tambahan hukuman delapan tahun lagi dari dua dakwaan, Jumat (20/7/2018). Pada April lalu dia sudah divonis hukuman penjara 24 tahun.
Presiden perempuan pertama Korsel itu dimakzulkan pada tahun lalu setelah demonstrasi besar-besaran warga Korsel memprotes skandal korupsi yang membelitnya.
Pada April, dia divonis penjara 24 tahun atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Untuk kasus terbaru ini, dia didakwa dengan dua kasus, yakni menerima uang dari Badan Intelijen Nasional (NIS) dan mengintervensi pemilu legislatif 2016.
Hakim memvonis hukuman enam tahun penjara untuk kasus gratifikasi sebesar 3,3 miliar won atau sekitar Rp42,4 miliar dari kepala NIS serta dua tahun karena mengintervensi pemilu parlemen yang menguntungkan kandidat dari partai berkuasa.
Terungkap pula dalam pengadilan, tiga mantan kepala NIS bersaksi mereka telah menyalurkan dana ke Park atas perintahnya.