Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Korsel Telepon Prabowo, Ungkap Ingin Kunjungi RI
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi, Hukuman Presiden Wanita Pertama Korsel Ditambah Jadi 32 Tahun

Jumat, 20 Juli 2018 - 15:24:00 WIB
Korupsi, Hukuman Presiden Wanita Pertama Korsel Ditambah Jadi 32 Tahun
Park Geun Hye (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, negara mengalami kerugian besar," kata hakim senior Seong Chang Ho, dikutip dari AFP.

Park pertama kali divonis bersalah oleh pengadilan pada 6 April dan dihukum penjara 24 tahun. Dia dinyatakan bersalah terkait praktik suap, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tak cuma dibui, dia juga diperintahkan membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar Rp233 miliar.

Putri dari diktator Park Chung Hee ini terpilih menjadi presiden pada 2013 sebagai ikon konservatif. Namun usia pemerintahannya tak sampai empat tahun. Dia dimakzulkan dan kekuasaannya dilucuti melalui gerakan people power selama berbulan-bulan. Jutaaan warga turun ke jalan di Seoul dan kota-kota lain di Negeri Gingseng itu.

Pemicunya adalah skandal korupsi yang menimbulkan efek bola salju, yakni persekongkolan antara Park dan pengusaha yang juga teman lamanya, Choi Soon Sil. Dia dituduh menerima suap dari para petinggi perusahaan temannya itu sebagai imbalan atas beberapa kebijakan.

Kemarahan publik tertuju pada hubungan Park dengan Choi. Dia bahkan membiarkan Choi yang tidak memegang jabatan formal di pemerintahan untuk ikut campur dalam urusan negara, bahkan ikut mengedit isi pidato kepresidenan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut