Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Arab Saudi Tangkap 172 Tersangka Korupsi, Ada Pegawai Kemhan hingga Kemlu

Minggu, 07 November 2021 - 12:05:00 WIB
KPK Arab Saudi Tangkap 172 Tersangka Korupsi, Ada Pegawai Kemhan hingga Kemlu
Ilustrasi pelaku korupsi. (Gambar: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi Arab Saudi (Nazaha) menangkap 172 orang karena dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus rasuah. Penangkapan ratusan orang itu berlangsung hanya dalam tempo sebulan.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu (6/11/2021), Nazaha mengungkapkan, para tersangka yang dicokok itu termasuk pegawai di Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Garda Nasional, dan Kementerian Luar Negeri. Ada juga pegawai di Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan dan Air, Kementerian Pendidikan, serta Komisi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Arab Saudi. 

Adapun tuduhan yang dialamatkan terhadap para tersangka antara lain penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan, serta pemalsuan dokumen. “Mereka ditangkap selama razia inspeksi 6061 yang dilakukan tim Nazaha selama Bulan Rabiul Awal,” ungkap Nazaha seperti dilansir Saudi Gazette, akhir pekan ini.

Tim Nazha awalnya melakukan penyidikan terhadap dugaan keterilbatan 512 orang dalam kasus korupsi di negara itu. Dari jumlah tersebut, tim menangkap sebanyak 172 orang yang telah berstatus tersangka.

“Prosedur hukum sedang diselesikan sebelum melimpahkan berkas mereka ke pengadilan,” kata Nazaha.

KPK Arab Saudi itu pun meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik korupsi di negara itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut