KPK Filipina Perintahkan Tangkap Mantan Ibu Negara Imelda Marcos
MANILA, iNews.id - Komisi antikorupsi Filipina mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Imelda Marcos, mantan Ibu Negara Filipina yang juga janda dari diktator Ferdinand Marcos, Jumat (8/11/2018).
Dia dijerat kasus korupsi yang dilakukan saat masih menjabat sebagai menteri sekitar 30 tahun lalu. Ketika itu, suaminya masih menjadi presiden. Imelda terbukti bersalah atas tujuh dakwaan korupsi terkait akun bank-nya di Swiss, seperti dikutip dari Bloomberg.
Perempuan 89 tahun yang saat ini menjadi anggota parlemen itu menghadapi hukuman penjara antara enam hingga 11 tahun untuk setiap dakwaan.
Imelda dikenal dengan gaya hidup glamornya. Dia diketahui mengoleksi lebih dari 1.000 pasang sepatu bermerek.
Penanganan kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama namun tertunda di pengadilan antikorupsi selama 27 tahun. Selema rentang waktu itu dia diperbolehkan membayar jaminan sehingga tak ditahan. Dia juga masih dapat mengajukan banding atas kasusnya ke Mahkamah Agung.
Keluarga Marcos dikenal sebagai loyalis Presiden Rodrigo Duterte.
Editor: Anton Suhartono