Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, AS Jatuhkan Sanksi untuk Miliarder Rusia dan Istri

Kamis, 15 Desember 2022 - 06:09:00 WIB
Lagi, AS Jatuhkan Sanksi untuk Miliarder Rusia dan Istri
Miliarder Rusia, Vladimir Potanin (61), mendapat sanksi dari pemerintah AS. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Salah satu miliarder Rusia, Vladimir Potanin (61), mendapat sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Selain itu, istrinya, Ekaterina Potanina, kapal pesiar miliknya dan beberapa perusahaan keuangannya juga mendapat sanksi.

Dilansir dari Wall Street Journal, pejabat AS pada Rabu (14/12/2022) juga mengatakan, tidak akan memberikan sanksi kepada Nornickel. Itu merupakan perusahaan tempat Potanin menjadi pemegang saham utama. 

"Tindakan tersebut, yang mungkin dilakukan paling cepat Kamis," tulis media itu.

Nornickel merupakan produsen paladium dan nikel olahan terbaik dunia. Itu menjadi salah satu hadiah terbesar dalam sejarah industri Rusia pasca-Soviet pada 1990-an.

Sayang perusahaan menolak mengomentari laporan tersebut.

"Interros, perusahaan induk investasi yang dikontrol Potanin, dan Rosbank ROSB.MM, yang dibeli Interros dari Societe Generale SA SOGN.PA awal tahun ini, akan dimasukkan dalam daftar sanksi," kata media itu.

Potanin merupakan pemegang saham terbesar di MMC Norilsk Nickel PJSC GMKN.MM atau Nornickel. Interros, memiliki 36% saham Nornickel. 

Sayang Interros tidak segera membalas permintaan Reuters untuk berkomentar.

AS dan sekutunya telah memberlakukan beberapa putaran sanksi terhadap Moskow sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari. Beberapa anggota pemerintah Rusia juga akan menerima penetapan sanksi pada putaran terakhir.

Sayang Departemen Keuangan AS menolak berkomentar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut