Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : China Klaim Warganya Jadi Target Pembunuhan dan Diskriminasi di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:33:00 WIB
Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah
Seorang pria di Taiwan tertangkap kamera kelur dari kamar hotel tempatnya menjalani karantina. (foto: Asiaone)
Advertisement . Scroll to see content

TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).

Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.

Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.  

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang. 

Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut