Larangan Pergi ke Luar Negeri Dicabut, Bandara Internasional King Khalid Ramai
RIYADH, iNews.id - Bandara Internasional King Khalid di Riyadh mulai dipadati warga Arab Saudi, Senin (17/5/2021) pagi waktu setempat. Hal ini menyusul dicabutnya larangan warga negara bepergian ke luar negeri tanpa izin pihak berwenang akibat Covid-19.
Ada beberapa syarat yang warga negara Arab Saudi dapat bepergian ke luar negeri. Di antaranya, setidaknya pernah divaksin sekali minimal dua pekan sebelum bepergian. Selain itu mereka yang sudah sembuh dari Covid minimal enam bulan terakhir. Warga yang berumur di bawah 18 tahun juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Ini perasaan yang luar biasa, Alhamdulillah. Kami bahagia, terutama setelah masa sulit yang kami dan seluruh dunia derita," kata seorang penumpang yang menunggu di ruang tunggu keberangkatan Bandara Internasional King Khalid, Bandar Al Nawash.
Faisal Al Tamimi mengatakan hanya ada beberapa pelancong pada Senin pagi.
“Saya kira masyarakat khawatir dengan varian virus corona seperti yang ada di India, dan perkembangan baru di beberapa negara,” kata Al Tamimi.