Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Beri Syarat Negara yang Bisa Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan

Selasa, 29 September 2020 - 06:36:00 WIB
Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan
Turki memberlakukan undang-undang penghinaan presiden yang akan menjerat pelanggar dengan hukuman penjara. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Hal senada diungkap jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenses. Dia menyebut, di Turki, antara suara kritis dan penghinaan dianggap sama. Kenes pernah menjadi 'korban' UU kontroversial itu, dia didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016.

Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan kini menetap di Eropa.

"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut penghinaan tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenses.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut