Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan
Selasa, 29 September 2020 - 06:36:00 WIB
Hal senada diungkap jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenses. Dia menyebut, di Turki, antara suara kritis dan penghinaan dianggap sama. Kenes pernah menjadi 'korban' UU kontroversial itu, dia didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016.
Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan kini menetap di Eropa.
"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut penghinaan tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenses.
Editor: Arif Budiwinarto