Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan
ANKARA, iNews.id - Pemerintah Turki telah menjebloskan lebih dari 3.800 orang ke penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Jumlah itu naik hampir 90 persen dari tahun 2018.
Turki memberlakukan undang-undang penghinaan terhadap presiden, bagi pelanggar akan menghadapi hukuman penjara sampai empat tahun. Jika penghinaan dilakukan secara terbuka di ruang publik maka hukuman akan bertambah.
Organisasi HAM telah mendesak pemerintah Turki menghapus UU kontroversial itu setelah melihat terus meningkatkanya penangkapan warga dalam empat tahun terakhir. UU tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah membungkam suara-suara kritik serta mengontrol kebebasan berpendapat warga.
Faktanya, laporan yang dirilis Cumhuriyet dan BirGun mengungkap lebih dari 3.600 orang dijebloskan ke dalam penjara atas tuduhan menghina presiden. Jumlah itu naik 87 persen dibanding tahun 2018 dimana 2.046 orang dijatuhi hukuman serupa.
"Sistem peradilan Turki di bawah tekanan luar biasa untuk menuntut setiap kritik terhadap Erdogan. Masalah yang paling penting adalah bahwa sistem peradilan tidak lagi independen di Turki. Pada dasarnya mengikuti arahan dari istana presiden, kata Henri Barkey, anggota tim studi Timur Tengah di Dewan Hubungan Luar Negeri dikutip dari Al-Arabiya, Selasa (29/9/2020).