Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Lecehkan Anak Tirinya Selama 13 Tahun, Pria Pedofil di Australia Dibui

Rabu, 30 Januari 2019 - 11:32:00 WIB
Lecehkan Anak Tirinya Selama 13 Tahun, Pria Pedofil di Australia Dibui
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

BRISBANE, iNews.id - Pengadilan Sunshine Coast, Queensland, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada seorang pria yang melecehkan empat anak laki-laki selama 13 tahun.

Pria itu diketahui sengaja menjalin hubungan dengan seorang perempuan agar bisa mendapat akses ke putranya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 52 tahun yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum itu mengaku bersalah atas 47 pelanggaran yang dilakukan di Brisbane dan di Sunshine Coast, Queensland; termasuk 17 pemerkosaan yang dilakukan antara 1998 hingga 2011.

Persidangan di pengadilan Distrik Maroochydore mengungkap, pria itu melecehkan anak tirinya yang berusia delapan tahun dan mempertahankan hubungan dengan anak tersebut dengan cara mengancam anak tersebut untuk tutup mulut.

Pria itu juga mengakui dirinya mendekati dua anak laki-laki bersaudara di sebuah klub baseball dan kemudian melecehkan dan memperkosa mereka selama beberapa tahun.

Kepada polisi, pria itu mengaku dirinya bertemu dengan korban keempat-nya dan ibunya di sebuah acara motorcross, dan sengaja menjalin hubungan dengan perempuan itu agar mendapatkan akses ke bocah tersebut.

Hakim Glen Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukan pria itu sebagai sebagian dari kasus terburuk yang pernah ditanganinya.

"Anda tidak hanya memanfaatkan kepolosan anak-anak ini, tetapi Anda juga merusak mereka dengan meminta mereka melakukan tindakan seksual satu sama lain," kata Cash, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (30/1/2019).

Pengadilan banyak mengungkap bukti yang mengerikan di mana pemerkosaan yang dilakukan pria itu mengakibatkan cedera dan rasa sakit bagi anak-anak lelaki yang menjadi korbannya.

Jaksa penuntut Alex Stark mengatakan kepada pengadilan, pelaku secara sistematis menciptakan peluang untuk melakukan pelanggaran termasuk dengan sengaja melibatkan diri dengan mengambil peran dalam pengasuhan korbannya dan juga mencari peran di klub olahraga sehubungan dengan dua korban lainnya. .

Hakim Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukannnya sangat keji dan tidak ada sanksi hukum yang dapat memulihkan anak-anak tidak bersalah yang menjadi korbannya.

"Perilaku Anda selama 13 tahun ini merendahkan gagasan tentang menjadi orangtua atau ayah bagi anak laki-laki yang masih sangat belia," katanya.

Pria itu sebelumnya menjalani hukuman penjara selama dua tahun, namun karena kejahatan yang dilakukan dianggap kekejaman, dia harus menjalani setidaknya 80 persen dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, yang berarti dia harus menjalani 10 tahun.

"Anda akan dipenjara untuk waktu yang sangat, sangat lama," kata Cash.

Pengadilan juga mengungkap pria itu pernah ditangkap di New South Wales pada 2017 dan diekstradisi ke Sunshine Coast, pria itu membuat pengakuan penuh, menghindari trauma persidangan.

Jaksa Alex Stark mengatakan kepada pengadilan bahwa perilaku pedofilia pria itu semakin meningkat setelah melakukan pelanggaran "mengintip" di New South Wales pada 1990.

Pada 1996, pengadilan Gold Coast memutuskan dia bersalah karena memiliki materi yang mengeksploitasi anak secara seksual setelah sebuah laboratorium foto mendapati film negatif seorang anak laki-laki telanjang.

Hakim Cash mencatat bahwa setelah 1996, pria itu mendapatkan konseling.

"Sayangnya perlakuan apa pun yang anda terima tidak cukup untuk menyelamatkan anak-anak ini dari menjadi mangsa anda," katanya.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut