Lecehkan PRT Indonesia, Warga Singapura Dihukum Penjara 14 Bulan
SINGAPURA, iNews.id - Seorang warga Singapura divonis hukuman penjara selama 14 bulan dan dua pekan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Dia divonis hukuman penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 2 November 2017.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2016 namun vonis baru dijatuhkan kepada pelaku, Saffie Sopa’at, belum lama ini.
Korban yang berusia 23 tahun mulai bekerja di keluarga pasangan itu pada 14 Desember 2015. Karena merasa tak nyaman, korban meninggalkan rumah majikannya di apartemen Hougang pada 1 Februari 2017.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke temannya. Dari situ, rekan korban memenaninya ke polisi untuk membuat laporan.
Hal ini diperkuat dengan temuan secarik surat yang ditulis korban. Sedianya surat itu akan diberikan ke anak laki-laki majikannya, namun tak jadi. Alasannya, korban tak ingin rumah tangga majikannya berantakan.Namun surat itu ternyata ditemukan majikan perempuan saat dia memeriksa kamar korban.