Lecehkan PRT Indonesia, Warga Singapura Dihukum Penjara 14 Bulan
Dalam persidangan terungkap, surat tersebut berisi ungkapan rasa malu korban atas perbuatan majikan yang telah mengganggu dia. Menurut korban, awalnya dia betah bekerja di rumah Saffie, tapi belum dua pekan bekerja, majikan prianya mulai berulah.
Dalam sidang juga terungkap bahwa perlakuan tak senonoh itu pertama kali dialami korban pada Januari 2016. Usai mencuci piring di dapur, pelaku meraba bokong korban. Saat itu, pelaku hanya berkata, "Kenapa?". Pelaku berdalih tak sengaja memegang bokong korban karena dapur rumah sempit.
Namun beberapa hari kemudian, peristiwa itu berulang lagi. Pelaku lagi-lagi meraba bokong korban hingga dua kali. Tak hanya itu, dia juga memegang dada korban sambil melayangkan kata-kata kotor.
Selain itu, dia juga terancam dijerat dua pasal lagi jika terbukti. Hukumannya bisa bertambah menjadi 16 bulan.
Menurut Deputi Jaksa Penuntut Kavita Uthrapathy, Saffie tak membuang-buang waktu begitu korban mulai berkerja. Dia mengungkapkan, pelecehan seksual yang dilakukan Saffie terencana, berkelanjutan, dan gigih.
"Jika (istri Saffie) tidak menemukan surat korban, sangat mungkin perlakuan itu terus berlanjut, bahkan meningkat," kata Kavita, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (03/11/2017).
Perbuatan itu dilakukan Saffie saat istrinya bekerja.
Editor: Anton Suhartono