Lembaga Pemberi Hadiah Nobel Sastra Tersandung Kasus Pelecehan Seksual
STOCKHOLM, iNews.id - Sara Danius, kepala Akademi Swedia, lembaga yang berwenang memberikan Hadiah Nobel di Bidang Sastra- mengundurkan diri terkait kasus pelecehan seksual, Kamis 12 April 2018.
“Masalah ini sedikit banyak sudah berdampak pada Hadiah Nobel dan ini merupakan masalah besar,” kata Danius, saat mengundurkan diri, dikutip dari BBC, Jumat (13/4/2018).
Danius menjelaskan, pengunduran dirinya merupakan permintaan dari Akademi.
“Saya harus meninggalkan posisi saya sebagai Sekretaris Permanen. Saya sudah memutuskan ini dengan segera,” kata dia.
Akademi Swedia beberapa kali mendapat kritik terkait penanganan masalah pelecehan seksual yang dilakukan suami dari oleh salah satu anggotanya.
Pada November 2017, sebanyak 18 perempuan mengajukan tuntutan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Jean Claude Arnault, suami dari anggota Akademi Swedia, Katarina Frostenson.
Pada pekan lalu anggota Akademi melakukan voting untuk memberhentikan Frostenson. Namun harga mahal harus dibayar. Dampak dari pemberhentian itu, tiga anggota yakni Klas Ostergren, Kjell Espmark, dan Peter Englund, melakukan protes dan ikut mengundurkan diri.
Akademi Swedia beranggotakan 18 penulis, sastrawan, dan lainnya.
Secara teknis, ketiga anggota tersebut tidak bisa mengundurkan diri, namun mereka bisa tidak mengikuti aktivitas Akademi.
Sebagai dampaknya, organisasi pemberi Hadiah Nobel itu memutus bantuan keuangan untuk Arnault yang memiliki klub budaya di Stockholm.
Akademi Swedia menyatakan, pihaknya berpotensi melanggar aturan sendiri terkait konflik kepentingan internal organisasi. Untuk itu Akademi menyewa firma hukum untuk menyelidiki komite yang menyelidiki kasus pelecehan seksual Arnault.
Arnault sendiri menolak semua tuduhan pelecehan seksual.
“Jean Claude Arnault menolak semua tuduhan perbuatan criminal dan dia juga memnolak tuduhan lain yang ditujukan kepadanya,” kata pengacara Arnault, Bjorn Hurtig.
Tidak ada satu pun kasus pelecehan seksual dilaporkan ke polisi saat kasus ini mengemuka pada tahun lalu. Namun jaksa penuntut sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus ini.
Kejaksaan menyebut penyelidikan masih berlangsung sampai saat ini.
Editor: Anton Suhartono