Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam beberapa kejahatan serius di Swedia.
GR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival.
Kemudian, pada 5 November 2025, kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.
Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia.
GR selanjutnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian pada Selasa (18/11/2025).