Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Lempar Polisi dengan Molotov, 3 Demonstran George Floyd Terancam Hukuman Bui Seumur Hidup

Sabtu, 13 Juni 2020 - 07:58:00 WIB
Lempar Polisi dengan Molotov, 3 Demonstran George Floyd Terancam Hukuman Bui Seumur Hidup
Tiga demonstran George Floyd di New York terancam hukuman penjara seumur hidup (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Jaksa penuntut, Jumat (12/6/2020), menjatuhkan beberapa dakwaan kepada tiga demonstran George Floyd yang menyerang polisi di New York, Amerika Serikat. Dari dakwaan-dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga orang tersebut, Samantha Shader, Colinford Mattis, dan Urooj Rahman, diketahui melempar bom Molotov ke mobil polisi di dua lokasi saat mengamankan demonstrasi pada akhir Mei.

Dakwaan yang diajukan oleh jaksa federal di Brooklyn menuduh mereka melakukan pembakaran, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak atau alat perusak, serta membuat kekacauan publik. Tidak ada yang terluka dalam dua insiden tersebut.

"Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, mereka menghadapi hukuman seumur hidup," kata juru bicara kantor kejaksaan federal AS, dikutip dari AFP, Sabtu (13/6/2020).

Ketiganya ditahan tanpa jaminan, meski pengacara telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut