Lempar Polisi dengan Molotov, 3 Demonstran George Floyd Terancam Hukuman Bui Seumur Hidup
NEW YORK, iNews.id - Jaksa penuntut, Jumat (12/6/2020), menjatuhkan beberapa dakwaan kepada tiga demonstran George Floyd yang menyerang polisi di New York, Amerika Serikat. Dari dakwaan-dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga orang tersebut, Samantha Shader, Colinford Mattis, dan Urooj Rahman, diketahui melempar bom Molotov ke mobil polisi di dua lokasi saat mengamankan demonstrasi pada akhir Mei.
Dakwaan yang diajukan oleh jaksa federal di Brooklyn menuduh mereka melakukan pembakaran, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak atau alat perusak, serta membuat kekacauan publik. Tidak ada yang terluka dalam dua insiden tersebut.
"Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, mereka menghadapi hukuman seumur hidup," kata juru bicara kantor kejaksaan federal AS, dikutip dari AFP, Sabtu (13/6/2020).
Ketiganya ditahan tanpa jaminan, meski pengacara telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Demonstrasi menentang aksi rasial kepolisian di New York berlangsung rusuh disertai penjarahan pada masa awal, namun kelamaan massa terkendali.
Tak hanya demonstran, polisi yang menangani massa dengan brutal juga mendapat hukuman disiplin.
Salah satunya petugas yang mendorong seorang perempuan hingga terjatuh. Petugas Departemen Kepolisian New York itu merupakan yang pertama menghadapi dakwaan kriminal atas penanganan massa demonstran George Floyd.
Editor: Anton Suhartono