Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Jet-Jet Tempur Pakistan Bombardir Rumah Sakit di Afghanistan, 400 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati Kasus Penistaan Agama, Aasia Bibi Bebas

Kamis, 08 November 2018 - 11:11:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati Kasus Penistaan Agama, Aasia Bibi Bebas
Aasia Bibi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Perempuan mantan terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, Aasia Bibi, meninggalkan penjara setelah Mahkamah Agung menerima bandingnya.

Bibi divonis hukuman mati pada 2011, namun dibebaskan dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober 2018. Dia sempat menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Bibi ditangkap pada 2009 atas laporan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW. Namun tuduhan itu dibantahnya.

Sejak dinyatakan bebas, Bibi menjadi sasaran ancaman pembunuhan oleh kelompok garis keras. Aksi unjuk rasa besar-besaran digelar di penjuru negeri dengan memblokir jalan. Kondisi ini menjadi perhatian polisi terkait keamanan perempuan 52 tahun itu. Pegacara Bibi, Saiful Mulook, juga diancam bunuh, sehingga dia terpaksa meninggalkan Pakistan menuju Belanda pada pekan lalu.

Karena itu, pembebasan Bibi dari penjara di Kota Multan sangat dirahasiakan. Kabar bahwa Bibi sudah keluar dari penjara disampaikan langsung oleh Mulook.

"Dia sudah bebas. Saya sudah diberi tahu bahwa dia sudah di pesawat, tapi tak ada yang tahu ke mana dia akan mendarat," ujarnya, dikutip dari AFP, Kamis (8/11/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut