LSM: Sistem Peradilan di Korut Tidak Manusiawi, Perempuan Diperkosa saat Diinterogasi
Dari penuturan salah seorang sumber yang pernah terlibat dalam menangani kasus pidana, penganiayaan terhadap tahanan baik itu dipukul dengan tongkat atau ditendang "sangatlah kejam" pada tahap awal penahanan praperadilan.
"Peraturan mengatakan tidak boleh ada pemukulan, tapi kami membutuhkan pengakuan selama penyelidikan dan tahap awal pemeriksaan pendahuluan," kata seorang sumber yang merupakan mantan polisi Korut dikutip dari AFP.
"Jadi, Anda harus memukul mereka (terduga pelaku) untuk mendapatkan pengakuan," lanjutnya.
Sementara itu, Park Ji Cheol mantan tahanan kasus pidana di Korut membeberkan kisahnya. Dia mengaku pernah mendapatkan perlakukan tidak manusiawi saat berada di kantor polisi.
"Kami dipaksa duduk diam di lantai, berlutut atau dengan kaki disilangkan selama 16 jam sehari, bahkan dengan gerakan yang sekilah mengarah pada hukuman," katanya.
"Hukumannya berkisar dari memukul - menggunakan tangan, tongkat, atau ikat pinggang kulit - hingga memaksa mereka berlari berputar-putar di sekitar satu yard hingga 1.000 kali."
"Jika saya atau orang lain pindah (di dalam sel), para penjaga akan memerintahkan saya atau semua teman satu sel untuk mengulurkan tangan kami melalui jeruji sel dan akan menginjak mereka berulang kali dengan sepatu bot mereka," lanjutnya.
Perempuan diperkosa dan mendapat pelecehan seksual saat diinterogasi..