Mahathir Mohamad Bakal Digugat Rp10 Triliun gegara Pulau di Malaysia Direbut Singapura
“Pada 28 Mei, 18 hari setelah Mahathir menjadi perdana menteri, Jaksa Agung menulis surat kepada ICJ untuk mencabut permohonan peninjauan kembali. Itu adalah hari yang kelam bagi negara. Bagian itu dirahasiakan. Rakyat hanya tahu bahwa masa banding atas putusan itu telah berakhir. Apa taktik (muslihat) Tun M?" ujarnya.
Mohdamad Puad juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan untuk mengusut masalah Batu Puteh.
Mahakmah Internasional pada 2008 memutuskan Batu Puteh atau Pedra Branca milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah atau Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia di bawah pemerintahan Barisan Nasional mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Editor: Anton Suhartono