Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Mahathir Mohamad Bakal Digugat Rp10 Triliun gegara Pulau di Malaysia Direbut Singapura

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:52:00 WIB
Mahathir Mohamad Bakal Digugat Rp10 Triliun gegara Pulau di Malaysia Direbut Singapura
Negara Bagian Johor akan menggugat Mahathir Mohamad Rp10,1 triliun terkait lepasnya Pulau Batu Puteh ke pangkuan Singapura (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Pada 28 Mei, 18 hari setelah Mahathir menjadi perdana menteri, Jaksa Agung menulis surat kepada ICJ untuk mencabut permohonan peninjauan kembali. Itu adalah hari yang kelam bagi negara. Bagian itu dirahasiakan. Rakyat hanya tahu bahwa masa banding atas putusan itu telah berakhir. Apa taktik (muslihat) Tun M?" ujarnya.

Mohdamad Puad juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan untuk mengusut masalah Batu Puteh.

Mahakmah Internasional pada 2008 memutuskan Batu Puteh atau Pedra Branca milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah atau Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia di bawah pemerintahan Barisan Nasional mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut