Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat
TEPI BARAT, iNews.id - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan Al Ahmar itu tidak digusur.
Mahkamah juga menyatakan penundaan hanya berlaku sepekan, setelah desa itu secara hukum dapat digusur. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penggusuran bakal dilakukan.
PBB, Uni Eropa, dan banyak pemimpin lain menyerukan kecemasan mereka atas nasib desa yang terletak di timur Yerusalem tersebut. Para pemuka Palestina juga sudah berulangkali berkumpul di desa memprotes rencana penggusurannya.
Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum. Namun, para pengecam menyebut tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan.
Mereka juga menuding penggusuran itu bertujuan membebaskan tanah untuk membangun permukiman bagi orang Israel.