Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Kecam Keputusan Turki Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan Tiran
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat

Kamis, 06 September 2018 - 15:40:00 WIB
Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Satu Desa di Tepi Barat
Orang-orang Palestina berkumpul di sekitar buldoser yang mengelilingi Desa Khan Al Ahmar. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEPI BARAT, iNews.id - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat. Mahkamah menolak permintaan agar desa Khan Al Ahmar itu tidak digusur.

Mahkamah juga menyatakan penundaan hanya berlaku sepekan, setelah desa itu secara hukum dapat digusur. Namun, belum ada tanggal pasti kapan penggusuran bakal dilakukan.

PBB, Uni Eropa, dan banyak pemimpin lain menyerukan kecemasan mereka atas nasib desa yang terletak di timur Yerusalem tersebut. Para pemuka Palestina juga sudah berulangkali berkumpul di desa memprotes rencana penggusurannya.

Israel mengklaim desa yang dihuni gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi Kfar Adumim, dibangun di luar hukum. Namun, para pengecam menyebut tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan.

Mereka juga menuding penggusuran itu bertujuan membebaskan tanah untuk membangun permukiman bagi orang Israel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut