Mahkamah Internasional Perintahkan AS Cabut Sanksi Terhadap Iran
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi-sanksi terhadap Iran yang memengaruhi impor barang atau produk kemanusiaan, serta layanan-layanan yang terkait keamanan penerbangan sipil.
"Amerika Serikat harus menghilangkan hambatan apa pun terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan," kata hakim dalam persidangan, seperti dilaporkan BBC, Kamis (10/4/2018).
Putusan ICJ mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
Presiden Donald Trump memberlakukan kembali sanksi-sanksi keras terhadap Iran pada Mei, setelah menyatakan mundur dari kesepakatan nuklir Iran 2015.
Iran mempersoalkan tindakan AS ini dan menyeretnya dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional.
Dalam keputusan pendahuluan terkait kasus ini, Rabu (3/10/2018), ICJ menyatakan AS harus membatalkan pemberlakuan kembali sanksi-sanksi ekspor ke Iran terkait obat-obatan, peralatan medis, makanan, komoditas pertanian, serta suku cadang dan peralatan lain yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil.
AS diperkirakan akan mempersoalkan yuridiksi mahkamah itu dalam sidang mendatang.
Editor: Nathania Riris Michico