Iran Gugat AS karena Melanggar Perjanjian Persahabatan
DEN HAAG, iNews.id - Iran menggugat Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Persahabatan serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955.
Namun AS menolak gugatan 'aneh' itu.
Republik Islam Iran menggugat pemerintahan Donald Trump karena menerapkan kembali sanksi ekonomi yang sudah dicabut dalam perjanjian atom 2015. Pengacara yang mewakili Iran, Mohsen Mohebi, mengatakan AS terang-terangan menerapkan agresi ekonomi.
Tim pengacara Iran kepada Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan, sanksi ekonomi AS mengancam kesejahteraan warganya.
"Amerika Serikat secara terbuka menerapkan kebijakan ekonomi menentang Iran dan warga serta perusahaan Iran," kata Mohebi, seperti dilaporkan Deutsche Welle, Rabu (29/8/2018).
"Iran akan melakukan perlawanan terhadap pencekikan ekonomi AS dengan semua cara damai."