Mahkamah Internasional Punya Hak Menindak Kasus Pembantaian Rohingya
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan kemanusiaan oleh Myanmar terhadap warga minoritas Rohingya.
Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat.
Dalam hubungan internasional, yurisdiksi merupakan hak suatu negara atau lembaga peradilan untuk memutus atau bertindak dengan otoritas, mencakup pengukuhan pengawasan terhadap individu, kekayaan, situasi, politik atau kawasan geografis.
Putusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu membuka jalan bagi jaksa penuntut untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutannya dalam kasus ini.
ICC menyoroti kejahatan yang mereka sebut "deportasi paksa" warga Rohingya oleh Myanmar ke Bangladesh.
Dalam putusannya, ICC menyatakan meskip Myanmar bukan anggota mahkamah, namun Bangladesh merupakan anggota. Bangladesh menjadi objek deportasi lintas batas sehingga menjadi alasan yang cukup bagi ICC untuk memiliki yurisdiksi atas kejahatan tersebut.