Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:13:00 WIB
Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki
Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7/2024), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Israel harus hengkang dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Selain itu Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, serta semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah termasuk memberikan bantuan yang bisa mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.

Sidang putusan ini bermula dari permintaan pendapat hukum Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Artinya, permintaan ini sudah ada jauh sebelum perang Israel-Hamas pada 7 Oktober 2023.

Kemudian pada Februari 2024 lalu, ICJ menggelar sidang untuk mendengarkan pandangan dari 50 negara lebih, termasuk Indonesia, terkait konflik Israel-Palestina. Perwakilan Palestina saat itu mendesak Mahkamah untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan serta membongkar permukiman ilegal mereka.

Sebagian besar negara yang berpartisipasi juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel tersebut ilegal. Sementara itu beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permintaan Majelis Umum memberikan pendapat hukum.

Amerika Serikat, selaku sekutu dan pelindung Israel, mendesak Mahkamah untuk membatasi pendapat hukum apa pun serta tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Sementara itu Israel langsung bereaksi setelah ICJ mengeluarkan pendapat hukumnya. Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat hukum tersebut dan menyebutnya salah secara mendasar dan sepihak. Mereka mengklaim penyelesaian politik di kawasan hanya bisa dicapai melalui negosiasi.

Komentar senada disampaikan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanah sendiri,” bunyi pernyataan.

Pendapat hukum yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Internasional tidak mengikat, meski memiliki bobot hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Sejak itu Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya hingga saat ini.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut