Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Jeda Kemanusiaan di Gaza, Israel Marah Besar
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan segera antara Israel dan Hamas. Resolusi juga mendesak akses bantuan ke Jalur Gaza serta perlindungan terhadap warga sipil.
Sebagian besar anggota Majeslis Umum PBB menyepakati resolusi ini setelah Dewan Keamanan PBB empat kali gagal menghasilkan resolusi akibat veto anggota-anggota tetap.
Resolusi Majelis Umum yang dirancang oleh negara-negara Arab ini memang tidak mengikat, namun memiliki bobot politik, terlebih menjelang serangan darat Israel ke Gaza.
Sebanyak 121 anggota Majelis Umum mendukung resolusi tersebut, 44 abstain, dan 14 menolak. Irak awalnya memilih abstain, namun mengubah keputusan menjadi mendukung. Disebutkan ada alasan teknis yang membuat pilihan menjadi abstain.
Sementara itu negara-negara yang menolak resolusi di antaranya Israel dan Amerika Serikat.
Resolusi di Majelis Umum PBB bisa disepakati jika mendapat dukungan dari setidaknya dua per tiga anggota, dengan suara abstain tak dihitung.
Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik hasil ini dengan menyebut, perang harus dihentikan.
"Pembantaian terhadap rakyat kami harus dihentikan dan bantuan kemanusiaan harus mulai masuk ke Jalur Gaza,” kata Mansour, dikutip dari Reuters, Sabtu (28/10/2023).
Sebaliknya, Dubes Israel untuk PBB Gilad Erdan menolak resolusi tersebut dengan mengatakan PBB tidak lagi memiliki legitimasi atau relevansi. Dia juga menuduh negara-negara yang mendukung resolusi sebagai pendukung 'pertahanan teroris Nazi' daripada Israel.
“Resolusi konyol ini punya keberanian untuk menyerukan gencatan senjata. Tujuan dari gencatan senjata resolusi ini adalah agar Israel berhenti membela diri terhadap Hamas, sehingga Hamas bisa menyulut api terhadap kami,” katanya, usai pemungutan suara.
Sementara itu Kanada sempat berusaha mengubah resolusi dengan memasukkan penolakan dan kecaman terhadap serangan teroris serta penyanderaan oleh Hamas. Namun usul dari Kanada itu tak mendapat dukungan, yakni minimal dari dua per tiga dari suara mayoritas. Hanya 88 negara yang mendukung usulan itu, sementara 55 menentang dan 23 abstain.
Editor: Anton Suhartono