Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Bantah Rekrut Tentara Bayaran Asing dari Rusia Lawan Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Makin Sakti, Vladimir Putin Teken UU Eks Presiden Rusia Bisa Jadi Anggota Parlemen Seumur Hidup

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:20:00 WIB
Makin Sakti, Vladimir Putin Teken UU Eks Presiden Rusia Bisa Jadi Anggota Parlemen Seumur Hidup
Vladimir Putin (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin, Selasa (22/12/2020), menandatangani undang-undang (UU) yang memungkinkan mantan presiden menjadi anggota parlemen majelis tinggi seumur hidup.

Dalam UU terbaru ini, presiden juga bisa memilih hingga 30 senator untuk masuk Dewan Federasi dan majelis tinggi, seperti dikutip dari Reuters.

UU tersebut disetujui menyusul perubahan besar-besaran pada sistem perpolitikan Rusia yang diprakarsai Putin tahun ini. 

Aturan lain terkait presiden yang lebih dulu disahkan adalah memungkinkannya mencalonkan diri untuk masa jabatan 6 tahun lagi di Kremlin. Masa jabatan Putin pada periode ini akan berakhir pada 2024.

Rancangan undang-undang (RUU) lain yang belum disahkan menjadi UU namun sudah mendapat dukungan dari majelis rendah Duma adalah mantan presiden kebal hukum dari penuntutan atas berbagai pelanggaran.

Penjabat Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Mantan presiden hanya dapat dicabut kekebalannya jika Duma mengenakan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya. RUU baru menyatakan, mantan presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif serta tidak dapat ditahan, ditangkap, digeledah, atau diinterogasi.

Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif hanya selama menjabat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut