Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional

Jumat, 05 April 2019 - 17:48:00 WIB
Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
Mahathir Mohamad (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akan menarik diri dari ratifikasi Statuta Roma yang berarti akan keluar dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan, ada kebingungan politik soal Statuta Roma yang menjadi alasan mendasar Malaysia menarik diri.

"Tampaknya ada banyak kebingungan tentang Statuta Roma, jadi kami tidak akan menyetujui. Ini bukan karena kami menentangnya, tetapi karena kebingungan politik tentang apa yang ditimbulkan, disebabkan oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Jumat (5/4/2019).

Statuta Roma merupakan perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC. Institusi yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, itu berhak mengadili empat jenis kejahatan, yakni genosida atau pembantaian etnis, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Dijuluki sebagai 'pengadilan pilihan terakhir', ICC hanya menuntut individu, bukan kelompok atau negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut