Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional

Jumat, 05 April 2019 - 17:48:00 WIB
Malaysia Akan Keluar dari Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
Mahathir Mohamad (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Per 18 Maret 2019, tercatat ada 122 negara yang menjadi anggota ICC. Beberapa negara belum menyetujui adalah Amerika Serikat, China, Rusia, dan India.

Sementara itu keputusan Mahathir itu dikritik mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam posting-an di Facebook, Najib mengatakan penarikan diri Malaysia merupakan masalah serius.

"Seluruh dunia tahu kami telah sepakat untuk meratifikasi perjanjian ini. Dan sekarang, beputar balik," kata Najib.

Dia juga mempertanyakan siapa yang memberikan masukan agar Malaysia menarik diri dari keputusan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut