Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun

Selasa, 14 November 2023 - 16:09:00 WIB
Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun
Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan. Di antara mereka adalah dua warga Thailand.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari reformasi hukum Malaysia yang disahkan sejak awal tahun ini.

Tujuh dari 11 orang itu merupakan terpidana hukuman mati. Mereka mendapat pengurangan hukuman, yakni menjadi penjara seumur hidup. Hasil amandemen terbaru juga menunjukkan, seseorang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup diganti menjadi 30 hingga 40 tahun. Untuk kasus ini, 11 orang tersebut diganti dengan penjara 30 tahun.

Anggota parlemen Malaysia pada April lalu memutuskan untuk menghapuskan kewajiban bagi hakim menjatuhkan hukuman mati, termasuk kasus perdagangan narkoba dan pembunuhan. Hakim bisa menggunakan kebijaksanaan untuk menentukan hukuman penggantinya.

Menteri Kehakiman Malaysia Azalina Othman Said mengatakan, hampir 1.000 orang yang menghadapi hukuman mati atau seumur hidup telah mengajukan permohonan ulang. Menurut dia, proses tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hak asasi manusia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut