Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun

Selasa, 14 November 2023 - 16:09:00 WIB
Malaysia Batalkan Hukuman Mati 11 Terpidana Narkoba, Jadi Bui 30 Tahun
Pengadilan Malaysia mengubah hukuman mati serta hukuman penjara seumur hidup terhadap 11 terpidana kasus narkoba menjadi lebih ringan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

“Hari ini adalah hari bersejarah. Ini membuktikan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Malaysia selalu dijunjung tinggi,” ujarnya, dikutip dari Reuters.

Sidang ini dilakukan beberapa hari setelah otoritas Australia membebaskan Sirul Azhar Umar, mantan polisi Malaysia terpidana hukuman mati atas kasus pembunuhan sadis model cantik Mongolia, Altantuya Shaariibuu.

Sirul dijatuhi hukuman mati pada 2015. Meski demikian undang-undang Australia melarang deportasi seseorang ke negara-negara di mana mereka menghadapi hukuman mati.

Dia melarikan diri dari Malaysia ke Australia beberapa hari sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Sirul mendekam selama hampir 9 tahun di tahanan imigrasi Australia setelah Malaysia bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut