Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:25:00 WIB
Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit
Akad nikah di Selangor hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan tak lebih dari 20 menit (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Jais, prosesi akad nikah juga harus diadakan di rumah, tidak di boleh tempat umum, seperti masjid, surau, dan lainnya.

"Hanya boleh dihadiri satu pendaftar/asisten, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, satu wali, dua saksi, serta masing-masing dua perwakilan dari pengantin laki-laki serta perempuan," bunyi keterangan, dikutip dari The Star, Selasa (17/3/2020).

Setelah itu prosesi nikah berakhir, pesta pernikahan atau resepsi dilarang selama aturan berlaku, yakni dari 18 Maret sampai 17 April 2020.

Prosesi akad juga harus dibatalkan jika ada pihak yang dicurigai terinfeksi Covid-19 atau dinyatakan positif.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut