Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Ketidakmampuan ini, lanjut dia, menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan politik dalam kasus Najib.
Putusan pengadilan serta kegagalan jaksa dalam melanjutkan kasus tersebut menimbulkan keraguan atas tuntutan yang dihadapi Najib. Dia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi melibatkan dana 42 juta ringgit milik anak perusahaan 1MDB, SRC International.
Namun pada Januari 2024, vonis yang dijatuhkan pada Agustus 2022 itu dipangkas setengah menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia, Sultan Abdullah.
Bukan hanya itu, pada 2023, Najib dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi laporan audit keuangan negara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Alasannya jaksa penuntut gagal memenuhi tenggat waktu untuk melanjutkan banding atas pembebasan keduanya.
Pria 71 tahun itu menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB yang melibatkan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS antara 2009 dan 2014.
Editor: Anton Suhartono