Malaysia Pertimbangkan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis
Namun menyusul kecaman publik, pemerintah sepakat mencabut tuntutan hukuman mati dalam kasus Lukman.
Dia dijerat UU 1952 tentang Obat-obatan Berbahaya yang memuat ancaman hukuman mati untuk setiap individu yang kedapatan memiliki ganja seberat 200 gram atau lebih. Saat ditangkap, Lukman memiliki 3,1 liter minyak marijuana, 279 gram ganja, dan 1,4 kg senyawa yang mengandung tetrahydrocon nabininol.
Menyusul kasus tersebut, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengumumkan akan segera mengkaji ulang UU Narkoba.
"Dibutuhkan upaya besar buat meyakinkan publik tentang masalah ini," kata Xavier, kepada Bloomberg.
"Menurut saya pribadi, jika penggunaannya bernilai medis, maka peredaran ganja bisa dibatasi dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai obat-obatan."