Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:08:00 WIB
Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan
Kim Keon Hee didakwa menerima suap berupa uang, tas mewah, perhiasan, dan lukisasn, saat sang suami menjabat presiden (Foto: Handout)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee disebut menerima suap setelah mencampuri urusan negara yang dijalankan sang suami, mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Investigasi jaksa penuntut khusus mengungkap dugaan praktik suap yang dilakukan Kim selama suaminya menjabat presiden.

"(Kim) Memanfaatkan statusnya sebagai istri presiden untuk menerima uang dan barang berharga dan telah terlibat secara luas dalam berbagai penunjukan dan nominasi personel," kata jaksa khusus Min Joong Ki, dalam laporan akhir penyelidikan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/12/2025).

Kim dituduh menerima suap sebesar 377,25 juta won atau sekitar Rp4,4 miliar. Selain itu jaksa mengungkap Kim menerima dua tas mewah Chanel dan perhiasan. Belum cukup, Kim disebut menerima lukisan karya seniman lokal kenamaan.

Tim jaksa pada bulan ini menuntut hukuman penjara 15 tahun terhadap Kim atas dakwaan lain yakni menerima suap untuk mediasi serta tuduhan lainnya.

Namun Kim membantah melakukan kesalahan apa pun. Dia juga meminta maaf kepada publik karena menimbulkan keresahan selama sidang pada awal Desember.

Hakim akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026.

Yoon juga diadili atas beberapa tuduhan terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024, termasuk pemberontakan. Jika terbukti atas dakwaan tersebut, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Dia membantah tuduhan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut