Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin: Tak Ada yang Bisa Hentikan Drone Nuklir Bawah Air Poseidon Rusia!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Marinir AS Dipenjara 4,5 Tahun di Rusia, Ditempatkan di Koloni Hukuman

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:15:00 WIB
Mantan Marinir AS Dipenjara 4,5 Tahun di Rusia, Ditempatkan di Koloni Hukuman
Koloni hukuman di Rusia. (Foto: TWitter)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Seorang mantan marinir Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Dua ditempatkan di sebuah koloni hukuman Rusia

Robert Gilman divonis pada Selasa (4/10/2022). Dia didakwa menyerang seorang perwira polisi saat mabuk

Koloni hukuman artinya permukiman jauh atau di luar negeri yang didirikan untuk menghukum penjahat dengan kerja paksa dan isolasi dari masyarakat. Sejumlah negara di Eropa dan Amerika Latin mengangkut penjahat mereka ke koloni-koloni penjara yang tersebar luas. Hukuman semacam ini sebagian besar dikembangkan oleh Inggris, Prancis, dan Rusia.

Dilansir dari kantor berita Rusia, TASS, polisi menarik Gilman dari kereta api di Voronezh pada Januari. Saat itu, dia sedang dalam perjalanan dari kota selatan Sochi ke Moskow. 

Penangkapannya terjadi setelah sesama penumpang mengeluhkan perilaku Gilman. Saat dalam tahanan, Gilman juga dituduh menendang seorang petugas polisi hingga membuat korban luka memar. 

Pengacara Gilman, Valeriy Ivannikov mengatakan, pelaku datang ke Rusia untuk belajar dan mendapatkan kewarganegaraan.

Kepada  pengadilan di Voronezh, pelaku mengaku tidak mengingat insiden itu. Meski demikian, dia telah meminta maaf kepada Rusia dan petugas polisi.

Setelah dinyatakan bersalah, Gilman mengatakan hukuman 4,5 tahun yang dituntut oleh jaksa terlalu berat. Pengacara Gilman akan mengajukan banding dan meminta AS untuk melakukan pertukaran tahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut